MPN

Layanan Pembayaran Pajak – MPN Generasi 3 (MPN G3)

Layanan Pembayaran Pajak tersedia pada Internet Banking, Mobile Banking (SOL), Firm Banking (Host to Host), dan Cabang.
Untuk pembayaran 3 (tiga) jenis Tagihan Pajak sebagai berikut:

  1. Billing DJP (Dirjen Pajak), digit pertama pada kode billing pajak adalah 0,1,2,3
  2. Billing DJBC (Dirjen Bea Cukai), digit pertama pada kode billing pajak adalah 4,5,6
  3. Billing DJA (Dirjen Anggaran), digit pertama pada kode billing pajak adalah 7,8,9


Sehubungan dengan telah diimplementasikannya pengembangan Layanan MPN G3 oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia sesuai dengan surat nomor S-159/PB.8/2023, maka mulai tanggal 24 Januari 2024 berlaku perubahan sebagai berikut:

Perubahan data detil pajak/ elemen data Bukti Penerimaan Negara (BPN atau e-slip pajak) pada jenis Billing DJP:

Catatan:

  1. Transaksi pembayaran Billing DJP yang telah sukses sebelum 24 Januari 2024 masih menggunakan format BPN/ e-slip lama (sebelum perubahan). 

  2. Tidak terdapat perubahan pada Billing DJBC (Dirjen Bea Cukai)
    Data detil pajak/ elemen data Bukti Penerimaan Negara (BPN atau e-slip pajak) tetap sama:

  3. Tidak terdapat perubahan pada Billing DJA (Dirjen Anggaran)
    Data detil pajak/ elemen data Bukti Penerimaan Negara (BPN atau e-slip pajak) tetap sama: