Himbauan Pemadanan NIK menjadi NPWP

Nasabah yang terhormat,

Terima kasih atas kepercayaan Anda menggunakan Produk dan Layanan Bank Shinhan Indonesia untuk transaksi finansial Anda. Kami berkomitmen untuk selalu mendukung ketentuan pemerintah serta terus meningkatkan layanan kami demi kepuasan dan kenyamanan transaksi Anda .

Sesuai dengan Perubahan Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 136/PMK.03/2023 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, kami informasikan bahwa Nomor Identitas Kependudukan (NIK) berupa 16-digit angka berlaku sebagai NPWP.

NPWP 15-digit tetap dapat digunakan untuk fasilitas perbankan Nasabah sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024, seluruh Wajib Pajak harus menggunakan 16-digit NPWP.

Apabila Nasabah belum melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sampai dengan tanggal yang ditentukan, maka Nasabah akan dianggap tidak mempunyai NPWP dan terdapat risiko Bank tidak dapat memberikan layanan secara penuh kepada Nasabah.

Demi kenyamanan anda dalam bertransaksi, kami himbau untuk segera dilakukan proses pemadanan NIK menjadi NPWP dengan mengakses ke web pajak.go.id dan melakukan pengkinian data di Bank Shinhan Indonesia.
 
Demikian informasi ini kami sampaikan. Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi call centre kami di nomor 1500881
 
Terima kasih atas perhatian dan kerjasama Anda.

Hormat Kami,
PT Bank Shinhan Indonesia