Pemberitahuan Privasi

Adanya Pemberitahuan Privasi (yang sebelumnya bernama Kebijakan Privasi) ini adalah komitmen nyata dari PT Bank Shinhan Indonesia (selanjutnya disebut sebagai “Bank Shinhan) untuk menghargai dan melindungi setiap data atau informasi pribadi Pengguna melalui situs https://www.shinhan.co.id. Pemberitahuan Privasi ini hanya berlaku untuk layanan dan produk Bank Shinhan dan layanan-layanan lainnya yang diselenggarakan oleh Bank Shinhan seiring berjalannya waktu (selanjutnya disebut sebagai “Layanan Bank Shinhan).

Pemberitahuan Privasi ini ditujukan untuk memberikan informasi kepada Pengguna Layanan Bank Shinhan mengenai cara Bank Shinhan melakukan pengumpulan, pemrosesan, pengolahan, pengungkapan, penyimpanan, pengamanan, penganalisisan, penghapusan dan/atau pemusnahan Data Pribadi Pengguna untuk keperluan Layanan Bank Shinhan (selanjutnya disebut sebagai “Pemrosesan” atau “Memproses” atau “Diproses).

Dengan menggunakan Layanan Bank Shinhan, Pengguna memahami bahwa Bank Shinhan akan Memproses Data Pribadi Pengguna sebagaimana dijelaskan pada Pemberitahuan Privasi ini. Penggunaan Bank Shinhan diatur berdasarkan Pemberitahuan Privasi ini dan Ketentuan Penggunaan Layanan Bank Shinhan. Pemberitahuan Privasi ini mulai berlaku efektif sejak Pengguna memberikan persetujuan atas Pemberitahuan Privasi ini, baik secara tegas atau dengan cara-cara yang disebutkan di dalam Pemberitahuan Privasi ini.

1.    DEFINISI

Data Pribadi adalah setiap data yang mengidentifikasikan atau dapat digunakan untuk mengidentifikasi individual, sendiri atau dalam kombinasi dengan data/informasi lain, secara langsung atau tidak langsung, dalam sistem elektronik dan/atau non-elektronik, yang terbagi menjadi Data Pribadi Spesifik/Sensitif dan Data Pribadi Umum.

2.    DATA PRIBADI YANG DIPROSES OLEH BANK SHINHAN

Bank Shinhan dapat memproses Data Pribadi yang bersifat umum dan/atau spesifik/sensitif Pengguna Bank Shinhan, dalam keadaan sebagai berikut:

       a. Pada saat Pembuatan Rekening Pengguna untuk Bank Shinhan

Pengguna diwajibkan untuk memberikan Data Dasar untuk tujuan pembuatan rekening Bank Shinhan. Data Pribadi termasuk namun tidak terbatas pada:

           1) Nama Lengkap;

           2) Tempat Tanggal Lahir;

           3) Salinan (gambar) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia. Bank Shinhan dapat meminta dokumen pendukung lainnya termasuk namun tidak terbatas pada Kartu Keluarga (KK), Surat Izin Mengemudi (SIM), Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), dan/atau surat keterangan dari perusahaan sebagai dokumen pendukung proses identifikasi dan otentikasi aplikasi Sertifikat Elektronik, jika diperlukan (termasuk informasi yang terkandung di dalamnya);

           4) Nomor Telepon;

           5) Alamat Surat Elektronik (email) dan/atau

           6) Data Biometrik.

3.    TUJUAN PEMROSESAN DATA PRIBADI PENGGUNA

Bank Shinhan memproses Data Pribadi Pengguna untuk tujuan sebagai berikut:

       a. Pengiriman informasi tentang Layanan Bank Shinhan, pembaruan, pengembangan, dan/atau penyempurnaan Layanan Bank Shinhan atau layanan-layanan yang disediakan oleh Pihak Ketiga yang bekerja sama dengan Bank Shinhan.

       b. Pengiriman iklan, komunikasi, dan pemasaran yang berkaitan dengan Layanan yang disesuaikan (berdasarkan atribut atau karakteristik demografis yang menarik dan relevan berdasarkan profil Pengguna), sponsor dan pengiklan dari Pihak Ketiga yang bekerjasama dengan Bank Shinhan. Bank Shinhan dapat mengkomunikasikan iklan, komunikasi, dan pemasaran tersebut kepada Pengguna dengan berbagai cara, termasuk dan tidak terbatas pada platform Bank Shinhan, short message service (SMS), aplikasi obrolan (contoh: WhatsApp dan Telegram), pemberitahuan pesan langsung (push notification), panggilan, dan melalui surel.

       c. Keperluan internal, termasuk dan tidak terbatas pada audit dan penganalisisan terkait dengan mengembangkan, memelihara, menguji, memperbaiki, meningkatkan, dan mempersonalisasikan Layanan Bank Shinhan untuk memenuhi kebutuhan dan preferensi Pengguna.

       d. Pemenuhan kewajiban Bank Shinhan kepada pejabat yang berwenang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

       e. Personalisasi Aplikasi dan/atau Layanan Bank Shinhan untuk Pengguna yang disediakan oleh Bank Shinhan dan/atau Pihak Ketiga yang telah bekerjasama dengan Bank Shinhan.

       f. Memproses permohonan Pengguna sehubungan dengan Layanan Bank Shinhan, termasuk dan tidak terbatas pada akses, koreksi, pemutakhiran, dan/atau penghapusan/pemusnahan Data Pribadi Pengguna dalam sistem Bank Shinhan, serta untuk menghubungi Pengguna terkait dengan permohonan Pengguna tersebut.

       g. Tujuan lainnya sepanjang tujuan tersebut tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bank Shinhan akan memberitahu Pengguna tentang tujuan lain tersebut ketika meminta persetujuan tertulis/terekam Pengguna apabila disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4.    HAK SUBJEK DATA PRIBADI

Bank Shinhan memberikan Pengguna hak-hak terkait dengan Data Pribadi Pengguna sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang dimana Pengguna mempunyai hak-hak sebagai berikut:

       a. Pencabutan Persetujuan/ Permohonan Penghapusan

       Pengguna berhak untuk mencabut persetujuan Pengguna dan meminta Bank Shinhan mengakhiri pemrosesan, menghapus dan/atau memusnahkan Data Pribadi Pengguna dari sistem Bank Shinhan. Sebelum hal tersebut dapat diproses, Pengguna wajib memenuhi persyaratan verifikasi yang dilakukan oleh Bank Shinhan. Bank Shinhan berhak untuk meminta alasan penghapusan Data Pribadi dari Pengguna. Adapun permintaan penghapusan Basic Data hanya dapat dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Bank Shinhan melalui kontak Bank Shinhan. Pelaksanaan permohonan penghapusan Data Pribadi akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dampak dari penghapusan Basic Data adalah penutupan Akun Bank Shinhan dan Bank Shinhan akan menghapus/memusnahkan Data Pribadi Pengguna dari sistem Bank Shinhan dan berhenti untuk Memproses Data Pribadi Pengguna.

        b. Permohonan Akses

          Pengguna berhak meminta akses dan memperoleh salinan atas Data Pribadi Pengguna yang disimpan di dalam sistem Bank Shinhan. Pemberian akses dan salinan tersebut kepada Pengguna akan dilakukan Bank Shinhan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        c. Permohonan Perubahan

          Pengguna berhak untuk merubah, mengoreksi, menambah, memperbarui, melengkapi dan/atau memperbaiki kesalahan, ketidakakuratan terhadap Data Pribadi Pengguna yang disimpan di dalam sistem Bank Shinhan. Perubahan, Data Pribadi berupa Basic Data tersebut hanya dapat dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Bank Shinhan melalui kontak Bank Shinhan. Sedangkan untuk data dalam kategori selain Basic Data dapat dilakukan melalui Aplikasi Bank Shinhan. Adapun untuk permohonan perubahan Alamat Lokasi tempat tinggal, alamat surat elektronik dan/atau nomor telepon seluler dapat juga dilakukan Pengguna melalui Akun Pengguna dengan pembuktian kesesuaian terhadap data pribadi Pengguna. Bank Shinhan berhak meminta dokumen pendukung dan/atau melakukan verifikasi terhadap perubahan, penambahan, atau pembaruan informasi dan Data Pribadi tersebut sesuai dengan prosedur Bank Shinhan. Pelaksanaan permohonan perubahan akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bank Shinhan berhak untuk menolak permintaan Pengguna sebagaimana disebutkan di poin (a) di atas, apabila:

        a. Permintaan Pengguna tidak relevan dengan Data Pribadi Pengguna yang disimpan oleh Bank Shinhan, termasuk dan tidak terbatas pada apabila pihak yang meminta Data Pribadi pihak lain yang mana pihak tersebut tidak berwenang atas Data Pribadi tersebut dan/atau tidak dapat membuktikan secara sah bahwa pihak tersebut berwenang atas Data Pribadi yang diminta; dan/atau

        b. Bank Shinhan diperbolehkan untuk tidak melaksanakan permintaan Pengguna sesuai dengan ketentuan dari otoritas berwenang dan/atau kebijakan internal Bank Shinhan dan berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5.    PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB

Pengguna dengan ini setuju untuk melepaskan, membebaskan, memberikan ganti rugi, dan membela Bank Shinhan, termasuk setiap pejabat, direktur, karyawan, atau agen Bank Shinhan dari dan terhadap setiap dan segala permintaan, gugatan, klaim, kerugian, tanggung jawab, kewajiban, biaya, kerusakan, dan ongkos (termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya hukum dan pengeluaran biaya ganti rugi) yang dihasilkan secara langsung atau tidak langsung dari:

          a. Segala kerugian akibat Data Pribadi yang dicegat, disadap, diakses, dicuri, diungkapkan, diubah atau dihancurkan oleh Pihak Ketiga yang tidak berwenang, karena faktor-faktor di luar kendali Bank Shinhan dan/atau yang bertentangan dengan Pemberitahuan Privasi ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian Pengguna;

       b. Keamanan dan kerahasiaan Data Pribadi yang telah dilakukan Pemrosesan, Pengungkapan dan/atau Penyimpanan terhadap Pengguna kepada publik atau Pihak Ketiga, baik Pemrosesan, Pengungkapan dan/atau penyimpanan yang dilakukan oleh Pengguna ataupun pihak manapun selain Bank Shinhan, dan Pemrosesan, Pengungkapan dan/atau penyimpanan tersebut terjadi bukan karena kelalaian dan/atau kesalahan Bank Shinhan dalam melindungi Data Pribadi Pengguna;

          c. Seluruh risiko dan/atau konsekuensi yang timbul dari kelalaian dan/atau kesalahan pribadi yang Pengguna lakukan dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan Data Pribadi Pengguna; dan/atau

          d. Seluruh konsekuensi yang timbul dari pemanfaatan media dan/atau aplikasi apapun yang Pengguna gunakan untuk Mengungkapkan, Memproses dan/atau menyimpan Data Pribadi Pengguna, seperti antara lain; jaringan internet dan layanan penyimpanan awan.

6.    HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA

       a. Ketentuan Penggunaan ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.

       b. Pengguna dan Bank Shinhan sepakat bahwa segala sengketa atau perselisihan yang timbul dari atau yang berkaitan dengan hal-hal yang diatur dalam Pemberitahuan Privasi ini (termasuk segala sengketa atau perselisihan yang disebabkan karena adanya perbuatan melawan hukum atau pelanggaran atas satu atau lebih syarat dan ketentuan dalam Pemberitahuan Privasi ini) akan diselesaikan dengan cara sebagai berikut:

           1) Salah satu pihak baik Pengguna atau Bank Shinhan (“Pihak Pertama”) wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya (“Pihak Kedua”) atas telah terjadinya Perselisihan (“Pemberitahuan Perselisihan”). Perselisihan wajib diselesaikan secara musyawarah mufakat dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal Pemberitahuan Perselisihan (“Periode Penyelesaian Musyawarah”);

           2) Apabila Perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat sampai dengan berakhirnya Periode Penyelesaian Musyawarah, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat bahwa Perselisihan akan dirujuk ke dan diselesaikan oleh LAPS OJK menurut Peraturan dan Prosedur LAPS OJK yang beralamat di….,, dengan ketentuan berikut ini:

                  a) Bahasa yang digunakan dalam arbitrase adalah Bahasa Indonesia;

                  b) Tempat adalah di Jakarta, Indonesia;

                  c) Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan secara bersama-sama mengangkat satu (1) orang yang akan ditunjuk untuk membantu dalam menyelesaikan sengketa;

                  d) Biaya wajib ditanggung oleh pihak yang kalah; dan

                  e) Putusan bersifat final dan mengikat Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

7.    KONTAK DAN PEMBERITAHUAN/NOTIFIKASI

        a. Pemberitahuan dari Bank Shinhan

             1) Setiap pemberitahuan dari Bank Shinhan yang ditujukkan kepada Pengguna akan diumumkan melalui Situs dan dikirimkan melalui surat elektronik (email), dan/atau nomor telepon yang tersimpan di sistem Bank.

            2) Setiap pemberitahuan tertulis dari Bank Shinhan yang ditujukkan kepada Pengguna sehubungan dengan kegagalan pelindungan Data Pribadi Pengguna yang terjadi di dalam sistem Bank Shinhan dan/atau sistem Pihak Ketiga yang bekerjasama dengan Bank Shinhan akan dikirimkan melalui surat elektronik (email) atau layanan pesan singkat (SMS) paling lambat 3×24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak kegagalan tersebut diketahui Bank Shinhan. Pemberitahuan tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan-perundang-undangan yang berlaku, termasuk terkait dengan pelindungan Data Pribadi.

        b. Pemberitahuan dari Pengguna

              1) Setiap pemberitahuan dari Pengguna yang ditujukan kepada Bank Shinhan terkait dengan Layanan Bank Shinhan menjadi efektif ketika pemberitahuan tersebut diterima oleh Bank Shinhan melalui alamat surat elektronik (e-mail address) info.id@shinhan.com dan/atau melalui dokumen fisik yang dikirimkan ke PT Bank Shinhan Indonesia dengan alamat International Financial Center 2 Lantai 30, 31, 32 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 22-23, Jakarta Selatan 12920.

          2) Setiap pemberitahuan dari Pengguna yang berkaitan tentang Pemberitahuan Privasi ini atau Data Pribadi dapat disampaikan oleh Pengguna kepada Bank Shinhan melalui alamat surat elektronik info.id@shinhan.com.

8.    PERUBAHAN

       a. Bank Shinhan berhak meninjau dan mengubah Pemberitahuan Privasi ini sewaktu-waktu untuk memastikan bahwa ketentuan-ketentuan dalam Pemberitahuan Privasi ini konsisten dengan perkembangan Layanan Bank Shinhan di masa depan, dan/atau jika terdapat perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terkait dengan perubahan tersebut, Bank Shinhan akan memberitahu Pengguna mengenai perubahan melalui pemberitahuan sebagaimana kami jelaskan di bagian 7 (a) di atas.

       b. Pengguna mengerti dan setuju bahwa Pengguna bertanggung jawab untuk meninjau Pemberitahuan Privasi ini secara berkala untuk mengetahui informasi terbaru mengenai Pemberitahuan Privasi ini dari waktu ke waktu.

9.    CARA MENGHUBUNGI KAMI

Jika Anda memiliki pertanyaan atau keluhan terkait Pemberitahuan Privasi ini atau jika Anda ingin menggunakan hak Anda terkait Data Pribadi Anda, silakan hubungi kami:

       PT Bank Shinhan Indonesia (Data Privacy Protection Team)

       Alamat : International Financial Center 2 Lantai 30, 31, 32 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 22-23, Jakarta Selatan 12920.

       Email : info.id@shinhan.com

       Telepon : 1500 881

Privacy notice ini mengacu kepada UU RI No. 27 Tahun 2022 Perlindungan Data Pribadi dan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi PT Bank Shinhan Indonesia.